{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"tahun","type":"text"},{"id":"bulan","type":"text"},{"id":"daerah_lain","type":"text"},{"id":"pihak_ketiga","type":"text"},{"id":"perangkat_daerah","type":"text"},{"id":"perihal_perjanjian_kerja_sama","type":"text"},{"id":"nomor_surat_perjanjian_kerja_sama","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"2025","1",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan melalui Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kota Probolinggo","Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/01/ KS/425.011/2025 dan BPJS Ketenagakerjaan Nomor : PER/01/012025"],
    [2,"2025","1",null,"PT BPD JATIM","BPPKAD","Penetapan sebagai Bank Pesepsi Untuk Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Probolinggo","BPPKAD Nomor : 100.3.7.1/02/ KS/425.011/2025 dan PT. BPD JATIM Nomor : 064/038/Prob/PN/Srt"],
    [3,"2025","1",null,"PT BPD JATIM","BPPKAD","Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka","BPPKAD Nomor : 100.3.7.1/04/ KS/425.011/2025 dan PT. BPD JATIM Nomor : 064/039/Prob/PN/Srt"],
    [4,"2025","1",null,"Bulog","Dinsos","Pelaksanaan program rehabilitasi sosial , perlindungan dan jaminan sosial di Kota Probolinggo","Dinsos Nomor : 100.3.7.1/05/KS/425.011/2025 dan PT. Bulog Nomor :PK-10/13H00/01/2025"],
    [5,"2025","2",null,"Fakultas Ilmu Pndidikan UM Malang","Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Probolinggo","Pengembangan Dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Kota Probolinggo","Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Probolingg Nomor : 100.3.7.1/07/KS/425.011/2025 dan Fakultas Ilmu Pndidikan UM Malang Nomor :5.2.40/UN32.1/KS/2025"],
    [6,"2025","2",null,"RSIA Amanah","Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil","Percepatan Pengurusan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Pelayanan Kesehatan","Dimas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Probolingg Nomor : 100.3.7.1/09/KS/425.011/2025 dan RSIA Amanah Nomor :024/A/RSIAAMN/MOU/II/2025"],
    [7,"2025","2",null,"PT BPD JATIM","BPPKAD","Penetapan Sebagai Bank Persepsi Untuk Pengelolaan PajaJ Daerah Dan Retribusi Sewa Tanah Kota Probolinggo","BPPKADl Kota Probolingg Nomor : 100.3.7.1/12/KS/425.011/2025 dan PT BPD JATIM Nomor :064/208/{ROB/PKS"],
    [8,"2025","3",null,"Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Hafshawaty Pesantren Zainul Hasan","Dinkes","Pendidikan,Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Magang dan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan","Dinas Kesehatan Kota Probolingg Nomor : 100.3.7.1/14/KS/425.011/2025 dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Hafshawaty Pesantren Zainul Hasan Nomor :0767/UNHASA/MoU/III/2025"],
    [9,"2025","3",null,"Direktorat Jenderal Pajak","BPPKAD","Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah Di Kota Probolinggo","BPPKAD Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/16/KS/425.011/2025 dan Direktorat Jenderal Pajak Nomor :0"],
    [10,"2025","3",null,"GKJW","DLH","Pelindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Probolinggo","DLH Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/17/KS/425.011/2025 dan Dlh Kota Probolinggo Nomor : 40/VII/III/2025/K"],
    [11,"2025","3",null,"Yayasan Bhanuyasa Sejahtera","Dinkes","Program Penanggulangan Tuberkulosis","Yayasan Bhanuyasa Sejahtera Nomor : 125/YABHYSA/B/III/2025 dan Pemerintah Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/KS/ 19 /425.011/2025"],
    [12,"2025","4",null,"Kemenag","Dispenduk Capil","Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk elektronik, Dan Buku Nikah Bagi Pasangan Suami Istri Baru (KALPATARU)","Dispenduk Capil Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/20/KS/425.011/2025 dan Dispenduk Capil Nomor :B-650/KK.13.26.1/PW.01/4/2025"],
    [13,"2025","4",null,"Poltekes","Dinkes","Tridharma Perguruan Tinggi","Dinkes Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/23/KS/425.011/2025 dan Poltekkes Nomor : HK.03.01/F.XIV/0755/2025"],
    [14,"2025","5",null,"Bawaslu","disperpusip","Penyelamatan Dan Pelestarian Arsip Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah","Disperpusip Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/25/KS/425.011/2025 dan Bawaslu Nomor : 002/HK.02.00/K.JI-37/05/202"],
    [15,"2025","5",null,"Persit Kartika Chandra Lirana Cabang XXXIV Kodim 0820 Koorcab Korem 083 PD V / Brawijaya","Dinas Perindusrian Dan Tenaga Kerja","Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Berdasarkan Unit Kompetensi","Dinas Perindusrian Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/27/KS/425.011/2025 dan Persit Kartika Chandra Lirana Cabang XXXIV Kodim 0820 Koorcab Korem 083 PD V / Brawijaya Nomor : B/24.V/2025/Bud"],
    [16,"2025","6",null,"Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II","Dispenduk Capil","Pelayanan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Penetapan Pengadilan","Dispenduk Capil Nomor : 100.3.7.1/32/KS/425.011/2025 dan Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II Nomor : 534/KPN.W14-U13/HM2.1.1/VP/2025"],
    [17,"2025","6",null,"Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II","Disperpusip","Pengembangan Minat Baca Di Kota Probolinggo","Disperpusip Nomor : 100.3.7.1/33/KS/425.011/2025 dan Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II Nomor : 535/KPN.W14-U13"],
    [18,"2025","6",null,"Kejaksaan Negeri Pengadilan Agama Pengadilan Negeri Kemenag","Pemerintah Kota Probolinggo","Penyelenggaraan Sidang Terpadu Di Kota Probolinggo","Pemerintah Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/34/KS/425.011/2025 dan Kejaksaan Negeri Nomor : PKS-01/M.5.24/Gs/06/2025, Pengadilan Agama Nomor : 661/KPA.W13- Pengadilan Negeri Nomor : A24/HM2.1.1/VI/2025 Kemenag Nomor : 5/KK.13.26.01/06/2025"],
    [19,"2025","6",null,"GKJW","DKUPP","Penguatan Kapasitas Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM )Di Kota Probolinggo","DKUPP Nomor : 100.3.7.1/36/KS/425.011/2025 dan DKUPP Nomor :77/VII/VI/2025/K"],
    [20,"2025","6",null,"PT. PLN","Bagian Kesra Setda","Pembayaran Rekening Listrik Tempat Ibadah","Bag Kesra Setda Nomor : 100.3.7.1/38/KS/425.011/2025 dan PT.PLN Nomor :0005.MoU/HKM.02.01/F04100000/2028"],
    [21,"2025","6","Pemkab Blitar",null,"Pemerintah Kota Probolinggo / DKUPP","Dukungan Penyediaan Kelancaran Distribusi Dalam Pemenuhan Bahan Pokok Dan Penting Serta Fasilitasi Promosi Dan Pemasaran","Pemkab Blitar Nomor : 100.3.7.1/39/KS/425.011/2025 dan Nomor :B/180.12/2/409.1.1/{KS/2025"],
    [22,"2025","6",null,"Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo ( PPDiS)","BAPPERIDA / Pemkot Probolinggo","Program Inklusi Disabilitas di Kota Probolinggo","Pemkot Probolinggo / BAPPERIDA Nomor : 100.3.7.1/41/KS/425.011/2025 dan Nomor :001/PKSl02/PPDiS/VI/2025"],
    [23,"2025","7",null,"PT Bromo Tirta Lestari","Pemkot/ DKUPP","Program Corporate responsibility ( CSR )","Pemkot Probolinggo / DKUPP Nomor : 100.3.7.1/46/KS/425.011/2025 dan PT. Bromo Tirta Lestari Nomor : 144/BTL/DIR/VIII/2025"],
    [24,"2025","7",null,"Pemprov","Pemkot/DPMPTSP","Peningkatan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu","Pemkot Probolinggo / DPMPTSP Nomor : 100.3.7.1/47/KS/425.011/2025 dan Pemprov Nomor : 100.3.7.1 //PKS/011.3/2025"],
    [25,"2025","7","Pemerintah Kota Surabaya",null,"Pemerintah Kota Probolinggo / BAPPERIDA","Replikasi Dan Pengembangan Inovasi Daerah","Pemkot Probolinggo /BAPPERIDA Nomor : 100.3.7.1/48/KS/425.011/2025 dan Pemerintah Kota Surabaya Nomor : 100.3.7.1/15057/436.1.2/2025"],
    [26,"2025","7",null,"GKJW","Disperpusip","Pembinaan Dan Pengembangan Perpustakaan Dan Kearsipan","Pemkot Probolinggo /Disperpusip Nomor : 100.3.7.1/49/KS/425.011/2025 dan GKJW Nomor : 103/VII/VII/2025/K"],
    [27,"2025","7",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Disnaker","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Rentan Melalui Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kota Probolinggo","Pemkot Probolinggo /Disnaker Nomor : 100.3.7.1/51/KS/425.011/2025 dan BPJS Ketenagakerjaan Nomor : PER/9/072025"],
    [28,"2025","7",null,"STIA BAYUANGGA","Disperpusip","Pengembangan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Perpustakaan Dan Kearsipan Di Kota Probolinggo","Pemkot Probolinggo /DISPERPUSIP Nomor : 100.3.7.1/52/KS/425.011/2025 dan STIA BAYUANGGA Nomor : 158/BYG/C.06/VII/2025"],
    [29,"2025","7",null,"Kejaksaan","Disperpusip","minat baca dan tertib arsip sesuai kapasitas dan kompetensi PARA PIHAK","Pemkot Probolinggo /DISPERPUSIP Nomor : 100.3.7.1/54/KS/425.011/2025 dan Kejaksaan Nomor : 100.3.7.1/53/KS/425.011/2025"],
    [30,"2025","7",null,"UPM","BKPSDM","Pengembangan Sumber Daya Manusia Di Kota Probolinggo","Pemkot Probolinggo /DISPERPUSIP Nomor : 100.3.7.1/55/KS/425.011/2025 dan Kejaksaan Nomor : 045/Kep/KP/UPM-Pb/VII/2025"],
    [31,"2025","8","0","0","0","0","0"],
    [32,"2025","9",null,"PT. BPD Jawa Timur","Dinas Sosial","Pembuatan Kartu Amanah Co Branding Dengan Desain Khusus","Dinas Sosial Nomor : 100.3.7.1/56/KS/425.011/2025 dan PT. BPD Jawa Timur Nomor : 064/1245/Prob/PN/PKS"],
    [33,"2025","9",null,"PT. Woolu Aksara Maya","Disperpusip","Pengembangan Layanan Perpustakaan Digital Probolinggo","Disperpusip Nomor : 100.3.7.1/58/KS/425.011/2025 dan PT. Woolu Aksara Maya Nomor : 029/PKS/AM/IX/2025"],
    [34,"2025","9",null,"Badan Pengurus Cabang ( BPC) Himpunan Pengusaha Mud Indonesiaa( HIPMI)","Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja","Penyelenggaran Pelatihan Kerja Berdasarkan Unit Kompetensi","Disperpusip Nomor : 100.3.7.1/60/KS/425.011/2025 dan Badan Pengurus Cabang ( BPC) Himpunan Pengusaha Mud Indonesiaa( HIPMI) Nomor : 013/157/HIPMIPROB/9/2025"],
    [35,"2025","9",null,"PT. BPD Jawa Timur","BPPKAD","Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia Dalam Rangka Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Online Dilingkungan Pemerintah Kota","BPPKAD Nomor : 100.3.7.1/61/KS/425.011/2025 dan PT. BPD Jatim Nomor : 064/1291A/PKS/PROB/2025"],
    [36,"2025","10",null,"Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang","Pemerintah Kota Probolinggo","Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak","Pemkot Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/64/KS/425.011/2025 dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang Nomor : WP.15.PAS.15.HH.04.05-4300"],
    [37,"2025","10",null,"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara","BPPKAD","Penyusunan Dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan","Pemkot Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/65/KS/425.011/2025 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Nomor : PKS/ / WKN.10/425.011/2025"],
    [38,"2025","11",null,"Pemerintah Provinsi Jawa Timur","Pemerintah Kota Probolinggo","Replikasi Elektronik Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (e LKPJ) Kepala Daerah","Pemkot Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/66/KS/425.011/2025 dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor :100.3.7.1/657/PKS/011.3/2025"],
    [39,"2025","11",null,"Badan Pusat Statistik","Pemerintah Kota Probolinggo","Pemadanan Dan Pemanfaatan Data Dan/Atau Informasi Statistik Pembangunan Daerah Di Bidang Sosial Dan Ekonomi","Pemkot Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/69/KS/425.011/2025 dan Badan Pusat Statistik Nomor :B-281/3574/HK.610/2025"],
    [40,"2025","12","Pemerintah Provinsi Jawa Timur",null,"Pemerintah Kota Probolinggo / BPPKAD","Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Dan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah","Pemkot Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/70/KS/425.011/2025 dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor :100.3.7.1/752/PLS/011.3/2025"],
    [41,"2025","12",null,"AMIK TARUNA","Dinas Koperasi , Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Probolinggo","Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Peningkatan Pelayanan Publik","Pemkot Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/71/KS/425.011/2025 dan AMIK TARUNA Nomor :004/J.07/AMIK YPKK/XIII/2025"],
    [42,"2025","12",null,"PT. BPD JawaTimur","DKP3","Layanan Jasa Keuangan Dalam Rangka Penerimaan Retribusi Dan Pendapatan Secara Non Tunai Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan","Pemkot Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/72/KS/425.011/2025 dan PT.BPD Jawa Timur Nomor :064/1291A/PKS/PROB/2025"],
    [43,"2025","12",null,"Kejaksaan Negeri","Pemerintah Kota Probolinggo","Kerja Sama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Dengan Pemerintah Kota Probolinggo Dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana","Pemerintah Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/73/KS/425.011/2025 dan Kejaksaan Negeri Nomor : PKS-12/M.5.24/Ga/12/2025"],
    [44,"2025","12","Pemerintah Provinsi Jawa Timur",null,"Pemerintah Kota Probolinggo","Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah, Perlindungan Masyarakat, Pemadaman Kebakaran Dan Penyelamatan Di Kota Probolinggo","Pemerintah Kota Probolinggo Nomor : 100.2.7.1/74/KS/425.011/2025 dan Kejaksaan Negeri Nomor : 120.23/ /PKS/011.3/2025"],
    [45,"2025","12",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Dispenaker","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Melalui Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kota Probolinggo","BPJS Ketenagakerjaan Nomor : PER/16/122025 dan Dispenaker Nomor : 100.3.7.1/77/KS/425.011/2025"],
    [46,"2025","12",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Dinas Kesehatan","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kader Kesehatan Kota Probolinggo","BPJS Ketenagakerjaan Nomor : PER/17/122025 dan Dispenaker Nomor : 100.3.7.1/78/KS/425.011/2025"],
    [47,"2025","12",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Bagian Kesra","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pemimpin Harian Tempat Ibadah, Petugas Kebersihan Tempat Ibadah Dan Juri Kunci Tempat Pemakaman Umum Di Kota Probolinggo","BPJS Ketenagakerjaan Nomor : PER /18/1222025 dan Dispenaker Nomor :100.3.7.1/79/KS/425.011/2025"],
    [48,"2025","12",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Kec. Mayangan","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT Dan Ketua RW Se- Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo","BPJS Ketenagakerjaan Nomor : PER/19/122025 dan Dispenaker Nomor :100.3.7.1/80/KS/425.011/2025"],
    [49,"2025","12",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Kec Kademangan","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT Dan Ketua RW Se- Kecamatam Kademangan Kota Probolinggo","BPJS Ketenagakerjaan Nomor :PER/21/122025 dan Dispenaker Nomor :100.3.7.1/82/KS/425.011/2025"],
    [50,"2025","12",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Kec. Kanigaran","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT Dan Ketua RW Se- Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo","BPJS Ketenagakerjaan Nomor :PER/20/122025 dan Dispenaker Nomor :100.3.7.1/81/KS/425.011/2025"],
    [51,"2025","12",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Kec. Kedopok","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT Dan Ketua RW Se- Kecamatam Kedopok Kota Probolinggo","BPJS Ketenagakerjaan Nomor :PER/22/122025 dan Dispenaker Nomor :100.3.7.1/83/KS/425.011/2025"],
    [52,"2025","12",null,"BPJS Ketenagakerjaan","Kec Wonoasih","Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT Dan Ketua RW Se- Kecamatam Wonoasih Kota Probolinggo","BPJS Ketenagakerjaan Nomor :PER/23/122025dan Dispenaker Nomor :100.3.7.1/84/KS/425.011/2025"],
    [53,"2025","12",null,"BPJS Kesehatan","Pemerintah Kota Probolinggo","Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Kota Probolinngo Dalam Rangka UniversalHealth Coverage","BPJS Kesehatan Nomor : 330/KTRVII-06/2025 dan Pemerintah Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/85/KS/425.011/2025"],
    [54,"2025","12",null,"Pemprov \nKepolisian Resor Probolinggo","Pemerintah Kota Probolinggo","Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Secara Berlangganan Pada Kantor Bersama Samsat Di Kota Probolinggo","Pemerintah Provinsi Nomor : 100.3.7.1/1060/202/2025 dan Kepolisian Resor Probolinggo Nomor : PKS/102/XII/2025 dan Pemerintah Kota Probolinggo Nomor : 100.3.7.1/88/KS/425.011/2025"]
]}
