Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Dataset ini merupakan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dataset ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali. Penegakan hukum lingkungan hidup adalah upaya untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: - Pencegahan - Pengawasan - Penindakan. Penegakan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan berbagai instrumen hukum, seperti hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Tujuan penegakan hukum lingkungan hidup adalah: - Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan perusakan - Mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup - Memulihkan kualitas lingkungan hidup - Memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan

Beberapa contoh upaya penegakan hukum lingkungan hidup: - Patroli keamanan rutin - Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat - Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi - Mengawasi keputusan pemerintah terkait perizinan - Memberikan sanksi administratif kepada pelanggar - Menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar Dataset ini berisikan upaya penegakan hukum yang telah dilaksanakan pada tahun berjalan.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المؤلف Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo
القائم بالصيانة Dinas Lingkungan Hidup
آخر تحديث مارس 3, 2026, 07:02 (UTC)
أنشئت مارس 12, 2025, 04:47 (UTC)
Cakupan kota probolinggo
Periode Tahunan