Upah Minimum Kota Probolinggo

Dataset ini berisi upah minimum Kota Probolinggo. Upah Minimum Kota atau UMK adalah upah minimum yang berlaku disuatu kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh Walikota kemudian disahkan oleh Gubernur. Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. penetapan upah minimum Dataset ini terkait urusan wajib tenaga kerja yang dikeluarkan setiap 1 tahun sekali.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المؤلف Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo
آخر تحديث أبريل 10, 2026, 03:00 (UTC)
أنشئت مارس 8, 2023, 08:47 (UTC)
Cakupan Kota Probolinggo
Periode Tahunan