Dataset ini merupakan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dataset ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali.
Penegakan hukum lingkungan hidup adalah upaya untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penegakan hukum lingkungan hidup dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Pencegahan
- Pengawasan
- Penindakan.
Penegakan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan berbagai instrumen hukum, seperti hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.
Tujuan penegakan hukum lingkungan hidup adalah:
- Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan perusakan
- Mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
- Memulihkan kualitas lingkungan hidup
- Memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan
Beberapa contoh upaya penegakan hukum lingkungan hidup:
- Patroli keamanan rutin
- Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat
- Menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi
- Mengawasi keputusan pemerintah terkait perizinan
- Memberikan sanksi administratif kepada pelanggar
- Menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar
Dataset ini berisikan upaya penegakan hukum yang telah dilaksanakan pada tahun berjalan.